Batas waktu terlewat, nasib ribuan honorer Lombok Utara tergantung restu MenPAN-RB

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mandek setelah Pemda terlambat mengajukan kebutuhan formasi hingga batas akhir 20 Agustus 2025 lalu.

Keterlambatan itu membuat sistem nasional otomatis menutup akses, sehingga ribuan peserta yang memenuhi syarat tidak dapat diproses.

Kantor Regional X BKN menjelaskan bahwa secara nasional, tahapan seleksi P3 Paruh Waktu telah memiliki jadwal baku sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB. Namun, panitia seleksi daerah di KLU belum menyelesaikan pemetaan kebutuhan untuk tiga kategori peserta yang berhak.

Tiga kategori berdasarkan KemenPAN RB RI Nomor 16 tahun 2025, yakni pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai Non ASN yang telah  mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK), tetapi tidak lulus atau tidak memperoleh formasi, kemudian pelamar yang telah mengikuti proses menyeluruh tahapan seleksi P3K namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Seluruh peserta wajib sudah mengikuti seleksi CAT sebagai prasyarat.

Namun, sampai batas akhir, usulan kebutuhan dari Pemda KLU tidak kunjung dikirim. Padahal mekanisme nasional menuntut usulan instansi paling lambat 20 Agustus 2025, sebelum BKN menetapkan formasi pada akhir Agustus. Akibatnya, pengusulan formasi di KLU tercatat nol meski terdapat sekitar 2.500 peserta yang memenuhi syarat untuk masuk skema paruh waktu.

“Jadi kemarin itu masalah di Lombok Utara kemarin itu, Panselda (panitia seleksi daerah) itu belum selesai memetakan kebutuhan P3K paruh waktunya,” ujar Narti, bagian data Kantor Regional X BKN, di Bali, Jumat (28/11/2025).

Narti lebih jauh meminta Pemda agar terus berkoordinasi untuk bersurat ke Kementerian PAN-RB agar link pengusulan dibuka kembali.

“Sebenarnya kami kemarin sudah meminta kepada Lombok Utara untuk mengisi sesuai jadwal itu, karena dari MENPAN RB sebenarnya sudah bersurat untuk penetapan P3K Paruh Waktu itu 30 November 2025 ini,” jelasnya.

Situasi ini pun mendapat sorotan dari legislatif. Anggota DPRD KLU Komisi II, Artadi S.Sos, menegaskan, bahwa DPRD sangat menyayangkan keterlambatan pemerintah daerah hingga menyebabkan proses seleksi terhenti.

Artadi menyebut telah menerima informasi bahwa Pemda KLU sudah menyampaikan surat resmi ke kementerian untuk meminta pembukaan kembali akses. Namun, hingga kini masih belum ada “hilal”. Nasib ribuan honorer KLU masih menunggu restu.

“Ya kita cukup sayangkan pemda kenapa kok bisa sampai terlambat,” ujarnya via WhatsApp.

Ia lebih jauh menegaskan pentingnya langkah cepat. Dia menilai ribuan tenaga non-ASN telah mengikuti tahapan seleksi dan membutuhkan kepastian status, sementara peluang mereka kini terhenti hanya karena administrasi daerah yang terlambat.

“Kita berharap Pemda bisa meng-goal-kan lobby agar  link pengusulan bisa dibuka kembali,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!