Blue Bird mangkal di Pelabuhan Bangsal, travel lokal tercekik, DPRD KLU desak Pemprov evaluasi izin

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan yang mengizinkan armada Blue Bird mangkal dan mengambil penumpang langsung di Pelabuhan Bangsal menuai polemik.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak serius terhadap pendapatan travel lokal yang tergabung dalam Koperasi Angkutan Penumpang Wisnuman.

Penolakan keras datang dari para pelaku usaha transportasi lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari arus penumpang Pelabuhan Bangsal.

Sejak Blue Bird mulai beroperasi di area pelabuhan, para sopir travel lokal mengaku mengalami penurunan drastis jumlah penumpang, bahkan sebagian mengaku tidak mendapatkan satu pun penumpang dalam sehari.

Sekretaris Koperasi Wisnuman, Firdaus Zakaria, menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan penataan operasional kendaraan di Pelabuhan Bangsal. Dalam kesepakatan tersebut, hanya 10 unit kendaraan milik koperasi Wisnuman yang diizinkan masuk ke area pelabuhan, sementara kendaraan lain, termasuk angkutan umum besar, diarahkan untuk mangkal di Terminal Bangsal.

Namun, situasi berubah setelah penertiban awal Desember lalu. Pemerintah provinsi disebut mengambil kebijakan baru dengan mengizinkan Blue Bird beroperasi langsung di dalam area pelabuhan.

“Dengan mereka mangkal dan mengambil penumpang langsung di pelabuhan, otomatis penumpang yang seharusnya melalui koperasi Wisnuman berkurang. Kalau seperti ini, anggota kami bisa tidak mendapatkan penumpang sama sekali,” ujar Firdaus (13/12/2025).

Menurutnya, kebijakan sebelumnya yang menempatkan Blue Bird di Terminal Bangsal justru sudah ideal dan memberi dampak ekonomi berantai. Penumpang yang turun di terminal masih membutuhkan jasa cidomo dan ojek untuk menuju pelabuhan, sehingga roda ekonomi masyarakat sekitar tetap bergerak.

“Kami minta kebijakan ini dievaluasi. Kami tidak pernah memberikan persetujuan jika Blue Bird diizinkan beroperasi di Pelabuhan Bangsal. Ini berpotensi memicu gesekan antar pelaku usaha dan mengganggu kondusivitas,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Koperasi Wisnuman, Abdurrahman. Ia mempertanyakan dasar kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi yang dinilai memaksakan masuknya Blue Bird ke pelabuhan, padahal skema lama dinilai telah berjalan baik dan tanpa persoalan.

Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Lombok Utara Dapil V, H.M. Taufik. Ia meminta Pemerintah Provinsi NTB segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Dalam pertemuan sebelumnya dengan Dinas Perhubungan KLU dan Provinsi, kita sepakat menata Pelabuhan Bangsal agar tidak semrawut. Wisnuman hanya boleh masuk 10 kendaraan, sisanya termasuk Blue Bird mangkal di Terminal Bangsal. Penarikan retribusi juga dilakukan di terminal. Itu sudah sangat bagus, mobil tidak menumpuk di pelabuhan dan Pak Gubernur merespons positif,” jelasnya.

H.M. Taufik yang juga anggota Komisi II DPRD KLU membidangi sektor pariwisata mengaku telah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Perhubungan KLU dan Bupati Lombok Utara. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah bahkan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait izin Blue Bird masuk ke area pelabuhan.

“Setelah saya sampaikan, Pemda KLU ternyata tidak mengetahui kebijakan ini. Pak Bupati dalam waktu dekat akan menyampaikan langsung persoalan ini ke Pak Gubernur agar ada solusi yang adil dan tepat,” ungkapnya.

Polemik ini menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan daerah, terutama dalam sektor transportasi dan pariwisata yang menyentuh langsung mata pencaharian masyarakat lokal. Evaluasi kebijakan dinilai mendesak agar iklim usaha tetap sehat, kondusivitas terjaga, dan keadilan ekonomi dapat dirasakan semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!