Lombokvibes.com, Lombok Utara– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD KLU, Senin (30/9/2025) yang dipimpin Ketua DPRD Agus Jasmani bersama Wakil Ketua II I Made Karyase.
Sidang turut dihadiri Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., Pabung Dandim 1606 Mataram Letkol Inf. Ngakan Made Marjana, Pj. Sekda KLU Sahabudin, M.Si., jajaran OPD, staf ahli bupati, asisten setda, serta para undangan.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir secara bergiliran dan sepakat menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025.
Bupati Najmul Akhyar dalam penyampaiannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjunjung prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya menyediakan alokasi anggaran fiskal yang ideal melalui perubahan APBD tahun anggaran 2025. Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberi masukan konstruktif, baik terhadap komponen pendapatan, belanja, pembiayaan maupun pengawasan pelaksanaannya,” ujar Najmul.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan refleksi dari dinamika kebutuhan dan kondisi lapangan yang terus berkembang. Perubahan ini juga mengakomodasi prioritas pembangunan serta proyeksi keuangan yang lebih akurat, dengan harapan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.
Keputusan DPRD yang dibacakan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD, Drs. Faisol, merinci bahwa pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp1.186.563.920.684,9. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp307.232.131.594,94, pendapatan transfer Rp852.407.267.797, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp26.924.521.293.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp1.291.841.678.704,70. Untuk komponen pembiayaan daerah, penerimaan tercatat Rp110.277.578.019,76, pengeluaran Rp5 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp105.277.758.020.
Najmul menambahkan, meski dengan keterbatasan fiskal, Pemkab Lombok Utara akan terus melakukan pembenahan dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Perubahan anggaran ini adalah bentuk kesungguhan dan ikhtiar bersama demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.








































