Lombokvibes.com, Lombok Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD KLU, Senin (8/9/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Kerja Sama Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan serta Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah, didampingi Ketua DPRD KLU Agus Jasmani dan Wakil Ketua II I Made Karyasa. Sidang dihadiri 21 dari 30 anggota DPRD, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, Sekretaris Daerah Sahabuddin, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam laporan gabungan fraksi DPRD, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan itu juga disertai sejumlah catatan dan rekomendasi guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama selama proses pembahasan kedua raperda.
Menurutnya, regulasi daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan regulasi daerah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Najmul.
Terkait Perda tentang Kerja Sama Daerah, Najmul menilai regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam membangun kemitraan yang lebih luas, baik dengan pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga.
Melalui kerja sama yang terarah, pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dinilai sebagai regulasi penting untuk menjawab kebutuhan pengelolaan sanitasi yang lebih baik di Lombok Utara.
Menurut Najmul, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan layanan pengolahan air limbah domestik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), baik melalui sistem terpusat maupun sistem setempat.
“Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik, baik melalui sistem terpusat maupun sistem setempat. Ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan pencemaran, terutama di sekitar badan air yang berpotensi terdampak limbah domestik.
Najmul berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tidak berhenti pada tahap pengesahan regulasi, tetapi berlanjut pada implementasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga seluruh proses yang telah kita lakukan bersama ini menjadi bagian dari upaya membangun Kabupaten Lombok Utara yang lebih baik, sehat, dan sejahtera,” pungkasnya.
Dengan disahkannya dua perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memperluas kerja sama pembangunan sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sanitasi dan air limbah domestik guna mendukung kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.




























