Lombokvibes.com, Lombok Utara – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Pelatihan Paralegal bagi masyarakat adat di Kabupaten Dompu.
Ketua AMAN NTB, Junaidi, SH, mengatakan pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum, hak asasi manusia (HAM), serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang sering dihadapi di tingkat komunitas.
Menurut Junaidi, keberadaan paralegal sangat penting untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum dasar, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum.
“Paralegal harus memahami batas kewenangannya. Paralegal bukan advokat dan tidak beracara di pengadilan. Tugasnya membantu masyarakat memahami persoalan hukum serta menghubungkan mereka dengan lembaga bantuan hukum atau advokat apabila diperlukan,” ujar Junaidi dalam kegiatan tersebut.
Peran Strategis Paralegal
Dalam pelatihan itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran dan fungsi paralegal sebagai pendamping hukum berbasis komunitas.
Paralegal dapat memberikan penyuluhan hukum, konsultasi awal, membantu mengidentifikasi persoalan hukum, mengumpulkan dokumen pendukung, menyusun surat sederhana, hingga memfasilitasi mediasi dan negosiasi dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Selain itu, paralegal juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun advokat ketika suatu perkara memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut.
“Keberadaan paralegal menjadi jembatan penting agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.
Dasar Hukum dan Hak Warga Negara
Pelatihan tersebut juga membahas prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945.
Peserta diperkenalkan pada dasar hukum keberadaan paralegal dalam sistem bantuan hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Regulasi tersebut mengatur kedudukan, kompetensi, tugas, dan batas kewenangan paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya di luar proses persidangan.
Penting bagi Masyarakat Adat
Junaidi menjelaskan, pemahaman hukum menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat adat karena berbagai persoalan yang mereka hadapi sering berkaitan dengan hak atas wilayah adat, sumber daya alam, administrasi kependudukan, hingga konflik sosial di tingkat lokal.
Karena itu, penguatan kapasitas paralegal diharapkan mampu menghadirkan pendamping hukum yang dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi komunitasnya.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin masyarakat adat tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian masalah secara damai melalui mediasi dan musyawarah tetap menjadi pilihan utama. Namun masyarakat juga perlu memahami kapan sebuah persoalan harus diteruskan kepada lembaga bantuan hukum atau advokat untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Perluas Akses Keadilan
AMAN NTB berharap lahirnya paralegal-paralegal komunitas dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat adat di berbagai wilayah NTB.
Dengan pengetahuan hukum yang memadai, masyarakat diharapkan lebih mampu melindungi hak-haknya, menyelesaikan sengketa secara tepat, serta memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang dibutuhkan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya AMAN NTB membangun masyarakat adat yang lebih sadar hukum, berdaya, dan mampu memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional.
(LV)




























