Lombokvibes.com, Lombok Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat paripurna internal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran (TA) 2024 yang berlansung di ruang sidang DPRD, Senin (20/1/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Agus Jasmani, itu dihadiri oleh 20 dari 30 anggota.
Menurut Agus, sesuai pasal 105 ayat 4 peraturan DPRD Lombok Utara tentang Tata Tertib DPRD dinyatakan qorum telah terpenuhi.
“Karena itu, rapat paripurna ke-5 masa sidang 1 tahun dinas 2025, Senin 20/1/2025 bertepatan dengan 20 Rajab 1446 H secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan, berdasarkan pasal 153 ayat 2 peraturan tata tertib DPRD Lombok Utara menyebutkan, bahwa LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas oleh Pansus yang terdiri dari unsur fraksi dengan mempertimbangkan keterwakilan anggota komisi.
“Terkait dengan ketentuan tersebut, maka pembahasan LKPJ Bupati Lombok Utara tahun anggaran 2024 tersebut akan dibahas oleh satu Pansus,” terangnya.
Pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2024 tersebut disetujui oleh para peserta rapat paripurna internal untuk dibahas oleh satu Pansus. Kemudian untuk menentukan nama-nama dari fraksi dewan yang akan diusulkan ke pimpinan sidang, paripurna di skor selama lima menit.
Setelah 5 menit Skor dicabut dan paripurna kembali dilanjutkan dengan pembacaan usulan nama dari fraksi oleh pimpinan sidang.
Adapun nama-nama yang diusulkan, yaitu Ardianto fraksi Demokrat, Zakaria Abdillah Fraksi Keadilan Nasional, Sutranto dan Febriyani Monita fraksi PKB, Nasrudin dan Rianto fraksi Gerindra, Muhammad Zaki fraksi PDIP, Raden Nyakradi fraksi Golkar, Rusdianto fraksi PBB, M Taufik dan Muhamad Rifqi dari fraksi PNI (PPP, Perindo, Nasdem).
“Atas keputusan anggota Pansus, ditetapkan Ardianto sebagai Ketua Pansus, Wakil Ketua Zakaria Abdillah,” jelasnya.