Lombokvibes.com, Mataram – Drama panjang kasus kekerasan seksual terhadap santri yang melibatkan salah satu pendiri pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berujung pada kepastian hukum.
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi terdakwa M. Tazkiran, pendiri Yayasan Pondok Pesantren Darul Hikmah Azzikri Pringgarata, Lombok Tengah, dan menguatkan vonis 15 tahun penjara.
Informasi tersebut diterima Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB pada Senin, 2 Februari 2026, melalui laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI. Perkara ini teregister dengan Nomor 343 K/Pid.Sus/2026 dan diputus pada 27 Januari 2026.
Dalam amanat putusannya, Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin oleh Soesilo, SH., MH sebagai Ketua Majelis, dengan Sutarjo, SH., MH dan Ainal Mardhiah, SH., MH sebagai anggota, menyatakan menolak dengan perbaikan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dengan mengubah lamanya pidana menjadi 15 tahun penjara, sekaligus menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa.
“Putusan kasasi ini mengembalikan lamanya pidana penjara menjadi 15 tahun, sama dengan putusan Pengadilan Negeri Praya,” jelas Yan Mangandar Putra, Ketua Umum PBHM NTB selaku Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, melalui press release resmi (2/2/2026).
Vonis tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi NTB yang sebelumnya memangkas hukuman terdakwa menjadi 13 tahun penjara.
Dijelaskan, pada seluruh tingkat peradilan, baik Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Tinggi NTB, hingga Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan keyakinan yang sama bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik,” tegasnya.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, sebut Yan, mengapresiasi aparat penegak hukum yang dinilai konsisten dan berpihak pada perlindungan anak korban.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang bekerja keras, profesional, dan berempati terhadap anak korban,” ujarnya.
Koalisi menilai proses hukum kasus ini sejak awal sarat tantangan dan tekanan. Mereka menyebut perkara ini sebagai “drama panjang” yang diwarnai pro dan kontra di tengah masyarakat, intimidasi terhadap pendamping korban, hingga upaya perdamaian yang berujung pada pencabutan keterangan oleh korban dan saksi saat proses penyidikan hampir berakhir.
“Mobil pendamping korban sempat dicegat oleh mobil terdakwa saat hendak mengantar anak korban dan saksi ke Polres. Dalam proses penyidikan dan prapenuntutan juga terjadi pencabutan keterangan di BAP oleh korban, saksi, bahkan pelapor,” cerita Yan.
Tekanan berlanjut hingga tahap persidangan. Beberapa saksi yang dipanggil jaksa tidak bersedia hadir, dan sebagian yang hadir justru mencabut keterangannya. Kondisi tersebut memaksa tiga penyidik Unit PPA Polres Lombok Tengah dihadirkan di persidangan sebagai saksi verbalisan untuk menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Meski menghadapi berbagai hambatan, jaksa penuntut umum tetap mengajukan tuntutan pidana berat, yakni 19 tahun penjara. Majelis Hakim akhirnya menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum terbukti.
Yan lebih jauh menilai pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara ini layak menjadi praktik baik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu pertimbangan kunci adalah keterangan ahli dokter dari RS Bhayangkara Mataram yang tidak hanya menjelaskan Visum et Repertum, tetapi juga menguraikan secara rinci cerita korban mengenai peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya saat pemeriksaan medis berlangsung.
“Keterangan ahli dokter dan adanya surat pernyataan perdamaian yang memuat pengakuan menjadi pertimbangan penting hakim dalam membangun keyakinan,” jelas Koalisi.
Pertimbangan tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 1 angka 6 terkait perluasan definisi saksi, serta Pasal 25 ayat (1) yang menegaskan bahwa keterangan saksi dan atau korban cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa jika disertai satu alat bukti sah lainnya.
Koalisi berharap putusan inkrah ini menjadi pesan kuat bagi para korban kekerasan seksual agar tidak ragu melapor.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bahwa korban tidak perlu takut melapor karena alasan kurang bukti. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.
Di sisi lain, Yan menegaskan, Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB juga mengkritik Kementerian Agama agar tidak reaktif dengan tudingan fitnah, tetapi lebih fokus menjalankan kewajiban pengawasan dan memastikan rasa aman bagi para santri di lingkungan pendidikan keagamaan.
Putusan ini menutup satu bab panjang perjuangan korban dan pendamping dalam mencari keadilan, sekaligus menegaskan bahwa relasi kuasa di lingkungan pendidikan tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku kekerasan seksual.



































