Lombok Utara gratiskan biaya pemulangan jenazah per Juli 2025

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warganya. Mulai 1 Juli 2025, biaya pemulangan jenazah bagi warga Lombok Utara yang meninggal di rumah sakit tingkat provinsi akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas masih adanya beban biaya yang harus ditanggung keluarga pasien, khususnya untuk proses pemulangan jenazah, meskipun biaya berobat telah dijamin oleh BPJS dan biaya penunggu pasien ditanggung melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT).

“Atas dasar itulah Pak Bupati memerintahkan kami di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk menjalin kerja sama dengan rumah sakit provinsi. Dalam waktu dekat akan ditandatangani MoU agar biaya pemulangan jenazah digratiskan. Rumah sakit akan menghitung total pemulangan per bulan dan mengajukan klaim ke kami, dan kami yang akan bayarkan,” ujarnya, (31/7/2025).

Program ini berlaku untuk wilayah Pulau Lombok terlebih dahulu dan akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. 

Faturrahman menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu klaim resmi dari rumah sakit provinsi, mengingat hanya pihak rumah sakit yang mengetahui data pemulangan jenazah warga Lombok Utara.

Untuk memastikan informasi ini menjangkau seluruh masyarakat, Dinas Sosial akan melakukan sosialisasi secara resmi setelah penandatanganan MoU. Setiap desa juga akan menerima surat pemberitahuan resmi agar bisa menyampaikan kepada warganya.

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pasien yang meninggal di rumah sakit. Jika ada warga Lombok Utara yang meninggal di luar rumah sakit dan di luar wilayah kabupaten, proses pemulangan jenazah tetap bisa diklaim oleh Dinas Sosial, selama ada konfirmasi yang masuk.

“Masyarakat tidak perlu melakukan pelaporan mandiri, karena pihak rumah sakit yang akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial,” jelasnya.

Namun, sambungnya, jika terjadi kasus di luar rumah sakit atau di luar Lombok Utara, masyarakat cukup menghubungi Dinas Sosial melalui nomor hotline yang telah disiapkan, yakni Febi di 085 339 339 996.

Langkah progresif ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang tengah berduka dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam setiap fase kehidupan masyarakatnya.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *