Meski angka turun, DPRD tetap dorong adanya Perda hingga awig-awig anti nikah dini di Lombok Utara

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Trend angka pernikahan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan penurunan positif. Data dari tahun 2024 tercatat adanya 63 kasus pernikahan dini, namun mengalami penurunan menjadi 19 kasus pada 2025.

Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, menegaskan bahwa penurunan angka pernikahan dini di KLU tidak boleh membuat semua pihak berpuas diri. Hal itu disampaikannya dalam rapat diseminasi hasil baseline Program Gemercik yang memotret perkembangan kasus sepanjang dua tahun terakhir.

“Kita tidak boleh lengah dengan penurunan ini,” tegas Indra Darmaji kepada Lombokvibes (25/2/2026).

Menurutnya, penurunan tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat langkah pencegahan secara sistematis, bukan justru mengendurkan pengawasan. Ia menilai upaya pengentasan pernikahan dini harus ditopang dengan regulasi yang jelas dan mengikat.

Indra mendorong pemerintah daerah segera menghadirkan payung hukum yang lebih kuat, seperti Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga mengusulkan agar desa-desa menyusun Peraturan Desa maupun awig-awig yang secara tegas melarang praktik pernikahan dini.

“Kita perlu kepastian hukum. Perda perlindungan anak harus diperkuat, begitu juga perdes atau awig-awig di masing-masing desa agar ada regulasi yang jelas terkait pelarangan pernikahan dini,” ujarnya.

Tak hanya dari sisi regulasi, Komisi III juga mendorong adanya pembangunan rumah tahanan khusus anak sebagai tempat pembinaan. Menurut Indra, fasilitas tersebut penting untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi anak-anak yang terlibat dalam persoalan pernikahan dini maupun masalah sosial lainnya.

“Pemerintah perlu membangun rutan anak sebagai tempat pembinaan anak-anak yang bermasalah, termasuk dalam konteks pernikahan dini,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan mengenai bahaya pernikahan dini. Edukasi, kata dia, harus menyasar keluarga, sekolah, dan komunitas masyarakat agar pemahaman mengenai risiko kesehatan, pendidikan, hingga dampak sosial ekonomi benar-benar dipahami.

Namun pencegahan tidak cukup hanya dengan larangan. Pemerintah juga didorong untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi generasi muda agar dapat menyalurkan energi dan potensi mereka ke arah yang positif.

“Untuk mencegah pernikahan dini, pemerintah harus memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkegiatan positif. Perlu program kepemudaan di bidang keagamaan, seni maupun olahraga,” jelasnya.

Indra berharap pemerintah daerah terus mengawal program pembinaan generasi muda secara konsisten dan terintegrasi. Menurutnya, masa depan Lombok Utara sangat bergantung pada kualitas generasi hari ini.

“Saya berharap pemerintah daerah terus mengawal program pembinaan generasi ini untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Dan saya juga mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung generasi muda Lombok Utara agar terus belajar, bermimpi, dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan penuh kesempatan. Karena masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Indra menyampaikan pesan tegas dan penuh semangat kepada anak-anak muda Lombok Utara.

“Untuk generasi muda Lombok Utara, ayo raihlah masa depan emas dengan mengejar ijazah, bukan dengan buku nikah,” pungkasnya.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!