Lombokvibes.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Angka ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.
Penetapan UMP tersebut menandai kenaikan sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Kebijakan ini diambil dengan pendekatan yang terukur, mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha di NTB.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa penentuan UMP bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan stabilitas iklim usaha.
“Penetapan upah minimum ini kita lakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha,” ujar Gubernur Iqbal.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, tanpa menimbulkan tekanan berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya sektor-sektor produktif yang menjadi penopang perekonomian NTB.
Penetapan UMP NTB 2026 mengacu pada kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Selain itu, besaran UMP merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi.
Menurut Gubernur, keterlibatan semua unsur tersebut menjadi jaminan bahwa proses penetapan UMP dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Keputusan ini merupakan hasil dialog dan pertimbangan bersama. Kita ingin memastikan bahwa kepentingan pekerja terlindungi, namun dunia usaha juga tetap tumbuh dan berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur Iqbal mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah NTB untuk mematuhi ketentuan UMP 2026 sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah Provinsi NTB juga akan terus melakukan pengawasan guna memastikan implementasi kebijakan pengupahan berjalan optimal.
Dengan penetapan UMP 2026 ini, Pemprov NTB berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.



































