Lombokvibes.com, Lombok Utara – Aktivitas jual beli di pasar tumpah Tampes, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menjadi perhatian petugas gabungan karena penggunaan bahu jalan untuk berjualan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU bersama sejumlah unsur terkait melakukan penataan dan penertiban pedagang pada Rabu (2/9/2026), mulai pukul 07.00 WITA.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, MH, melalui kegiatan tersebut mengarahkan penataan aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu pengguna jalan.
Petugas mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan yang dapat menghambat arus kendaraan. Penertiban juga menyasar ketertiban parkir dan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan pasar.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus menciptakan suasana pasar yang aman dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Kayangan, Babinsa Desa Selengen, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan KLU, serta Kasi Trantib Kecamatan Kayangan beserta anggota.
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Satpol PP KLU menyatakan kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.
Penataan pasar tumpah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kepentingan pengguna jalan, sehingga kegiatan perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.





























