Ramai di medsos, Dikes KLU tegaskan Alun-alun Dayan Gunung masuk kawasan tanpa rokok 

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Baru-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos) pro dan kontra mengenai apakah fasilitas publik seperti Alun-Alun Dayan Gunung, Tanjung, Lombok Utara, menerapkan larangan merokok?

Isu yang semula hanya berupa keluhan warga kini berubah menjadi perbincangan panas. Tak sedikit yang mendukung demi kesehatan anak-anak, ada pula yang menilai larangan ini terlalu membatasi.

Pemda Lombok Utara melalui Dinas Kesehatan (Dikes) KLU mengatakan tidak ada tawar-menawar, Alun-alun Dayan Gunung resmi masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, dr.L. Bahrudin, M.Kes, menegaskan KTR harus diterapkan di semua zona.

“Zona KTR harus diterapkan di semua tempat di Lombok Utara, terutama pelayanan publik, termasuk sekolah. Termasuk Alun-alun Dayan Gunung, karena itu tempat publik dan keramaian, maka harus KTR,” tegasnya kepada lombokvibes, (12/1/2026).

Ia menegaskan, Alun-alun, sebagai pusat aktivitas warga, otomatis menjadi kawasan yang wajib bebas asap rokok.

Kebijakan ini diperkuat dengan langkah Pemkab Lombok Utara yang kini tancap gas menerapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, juga sudah memberi sinyal keras bahwa KTR bukan sekadar pajangan regulasi.

“Ini bukan seremonial. Lombok Utara adalah satu-satunya kabupaten di NTB yang belum menjalankan Perbup KTR secara maksimal. Karena itu implementasinya harus dipercepat di semua fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum,” ujarnya belum lama ini.

Wabup Kus menjelaskan, ada kawasan yang benar-benar tertutup untuk aktivitas merokok tanpa pengecualian.

“Fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pendidikan, tempat bermain anak, dan rumah ibadah adalah zona bebas rokok total. Di sana tidak ada tempat khusus merokok,” tegas Wabup Kus.

Menurutnya, kebijakan ini diambil demi perlindungan penuh terhadap masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak yang selama ini banyak menghabiskan waktu di ruang publik.

Masuknya Alun-alun Dayan Gunung ke dalam KTR membuat posisi pemerintah makin jelas: ruang publik bukan tempat kompromi antara hak perokok dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih. Alun-alun harus menjadi ruang aman, sehat, dan ramah keluarga.

Wabup Kus juga menekankan bahwa keberhasilan KTR tidak hanya bergantung pada aparat atau aturan, tetapi pada kesadaran masyarakat.

“Keberhasilan KTR bukan hanya soal regulasi, tapi soal budaya kita bersama dalam menjaga kesehatan lingkungan,” katanya.

Pemkab Lombok Utara pun menyiapkan langkah konkret, mulai dari pemasangan papan larangan merokok, edukasi bahaya rokok, hingga penyediaan sarana penunjang agar penerapan KTR dan KTM berjalan efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!