UMK KLU 2026 naik 5,6 persen, DPRD tekankan pengawasan dan perbaikan layanan publik

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.758.221,00. Angka ini meningkat 5,6 persen atau naik Rp148.395 dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.609.826. Kenaikan tersebut dinilai rasional, namun DPRD Lombok Utara mengingatkan agar implementasinya di lapangan benar-benar dikawal melalui pengawasan yang optimal.

Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, menegaskan bahwa UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2026 harus menjadi perhatian serius OPD teknis, khususnya dalam aspek pengawasan penerapan di dunia usaha.

“UMK terbaru yang berlaku 1 Januari 2026 agar dikawal oleh OPD teknis. Menurut kami, kenaikan UMK ini cukup rasional karena kenaikannya hampir sama dengan kenaikan dari 2024 ke 2025,” ujar Darmaji, Jumat (09/01/2026).

Ia menilai kenaikan UMK sebesar Rp148 ribu lebih masih berada dalam batas kewajaran, seiring membaiknya kondisi ekonomi daerah. DPRD optimistis, kenaikan ini tidak akan mengganggu stabilitas pelaku usaha, baik di sektor pariwisata, jasa, maupun perdagangan.

“Kami optimis pelaku usaha tidak akan terganggu. Sektor pariwisata, jasa, dan perdagangan di Lombok Utara masih cukup kuat untuk menyerap kenaikan UMK ini,” katanya.

Darmaji juga menekankan bahwa UMK relevan diterapkan pada sektor formal yang saat ini menunjukkan pertumbuhan positif, terutama sektor pariwisata dan jasa transportasi. Ia mencontohkan geliat ekonomi yang terus meningkat di kawasan tiga Gili serta wilayah darat Lombok Utara.

“UMK ini relevan untuk sektor formal, terutama pariwisata dan jasa transportasi. Kita melihat perkembangan di 3 Gili maupun di wilayah darat Lombok Utara cukup positif,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan UMK tidak hanya bertumpu pada angka, melainkan juga pada dukungan kebijakan pelayanan publik yang kondusif terhadap investasi dan dunia usaha. Pemerintah daerah, menurutnya, harus hadir dengan langkah-langkah solutif terhadap persoalan klasik yang selama ini menghambat iklim usaha.

Darmaji menyoroti persoalan penanganan sampah, baik di kawasan tiga Gili maupun di wilayah darat, sebagai salah satu isu krusial yang harus segera ditangani secara serius. Selain itu, pemenuhan Penerangan Jalan Umum (PJU) juga menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan pembangunan wilayah.

“Pemda harus mengambil langkah solutif, terutama dalam meminimalisir penumpukan sampah di 3 Gili dan penanganan sampah wilayah darat. Begitu juga pemenuhan PJU sebagai bagian dari percepatan pembangunan,” tegasnya.

Terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, Darmaji menanggapi positif wacana penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Ia menilai pendekatan ini dapat menjadi alternatif jika mampu menghadirkan pelayanan yang lebih optimal dan menyelesaikan persoalan yang selama ini tidak tertangani secara maksimal.

“Kami mendengar pelayanan publik melalui pendekatan KPBU. Jika Pemda merasa bahwa dengan pendekatan ini pelayanan lebih optimal, masalah teratasi, mengapa tidak. KPBU juga tidak haram untuk dilakukan sepanjang tidak melanggar peraturan perundangan dan tidak merugikan daerah,” paparnya.

Di sisi lain, Darmaji mengingatkan agar perhatian pemerintah daerah tidak hanya terfokus pada sektor formal. Sektor nonformal, khususnya pertanian, harus tetap mendapatkan atensi serius meskipun tidak terikat langsung dengan UMK.

Menurutnya, sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian Lombok Utara dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di atas 50 persen. Selain itu, sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan melibatkan masyarakat secara lebih inklusif.

“Pertanian masih menjadi penyumbang PDRB terbesar, di atas 50 persen. Sektor ini juga menyerap lapangan kerja yang sangat luas serta mendukung visi ketahanan pangan pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti berkurangnya dukungan anggaran pusat terhadap sektor pertanian, khususnya tidak lagi diperolehnya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk irigasi dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini, menurutnya, harus diimbangi dengan kebijakan daerah yang lebih progresif.

“Kita tahu dalam beberapa tahun terakhir, DAK irigasi sudah tidak diperoleh Lombok Utara. Maka sektor pertanian harus didukung dengan percepatan penyelesaian Raperda LP2B,” tegas Darmaji.

Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dinilai sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi lahan pertanian produktif sekaligus menjaga keberlanjutan ketahanan pangan daerah.

Meski di tengah kondisi rasionalisasi anggaran, Darmaji tetap optimistis bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan mampu memprioritaskan program-program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Walaupun anggaran daerah mengalami rasionalisasi, kami yakin eksekutif dan legislatif tetap memprioritaskan pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menaruh harapan besar terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Lombok Utara, seiring meningkatnya minat investasi di daerah tersebut.

“Melihat ketertarikan investasi di daerah, kita optimis pertumbuhan ekonomi akan bisa dicapai,” pungkas Darmaji.

Dengan kenaikan UMK 2026 ini, DPRD Lombok Utara berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kemajuan ekonomi daerah.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *