Lombokvibes.com, Lombok Utara – Aktivitas jual beli di Pasar Tampes, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menjadi perhatian pemerintah daerah setelah keberadaan pedagang di badan jalan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU bersama sejumlah instansi terkait turun melakukan penataan dan relokasi pedagang pada Rabu (26/9/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri.
Sekretaris Satpol PP KLU, Muh. Syihammudin, menyebutkan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban aktivitas perdagangan sekaligus mengantisipasi kemacetan akibat penggunaan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.
“Keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan menjadi persoalan yang perlu ditangani agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban umum dan hak pengguna jalan,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakan, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Penertiban melibatkan personel Polsek Kayangan, Babinsa Desa Selengen, personel Satpol PP KLU, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan KLU, serta Kasi Trantib Kecamatan Kayangan beserta anggota.
Penataan ini juga dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang berbelanja sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar kawasan pasar.
Penataan Pasar Tampes diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran aktivitas perdagangan dan kebutuhan masyarakat akan akses jalan yang tertib dan aman.





























