Camat dan Pemdes Bayan larang keras joget Anco-Anco, dinilai tak sesuai adat dan budaya

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), melarang keras penyelenggaraan hiburan joget bebas atau yang dikenal dengan istilah anco-anco di wilayah setempat. 

Larangan ini dikeluarkan menyusul kegiatan hiburan tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan norma agama, adat, serta budaya masyarakat Bayan.

Kepala Desa Bayan, Satradi, mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan tersebut demi menjaga ketertiban dan keharmonisan lingkungan.

Satradi mengatakan, imbauan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah desa menjaga ketertiban umum serta menjaga marwah adat dan tradisi leluhur.

Larangan itu juga sejalan dengan instruksi Pemerintah Kecamatan Bayan yang meminta pemerintah desa menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat.

Camat Bayan Johansyah, mengatakan, joget anco-anco dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat Bayan.

“Joget anco-anco bertentangan dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh leluhur adat kita,” tegasnya.

Pemerintah Desa Bayan menegaskan, kegiatan hiburan di wilayahnya harus tetap memperhatikan norma agama, adat istiadat, dan kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat.

Pemdes Bayan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Bayan dan Polsek Bayan untuk mengambil tindakan terhadap masyarakat yang tetap menyelenggarakan hiburan joget bebas tersebut, baik di wilayah Desa Bayan maupun di wilayah Kecamatan Bayan.

Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Bayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!