Banyak bangunan usaha di Gili tak berizin, Pemda akui penertiban terkendala regulasi pusat

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram– Jumlah bangunan dan aktivitas usaha di Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air), Lombok Utara, semakin bertambah. Namun, tak semuanya memiliki izin atau legalitas yang jelas, terutama pada penambahan ruang atau bangunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Evi Winarni M.Si, mengakui penertiban tersebut salah satunya dipengaruhi oleh regulasi kawasan konservasi dari pemerintah pusat yang belum tegas. Status Gili sebagai kawasan konservasi dan kawasan pariwisata strategis sampai saat ini masih tumpang tindih.

Evi menegaskan, bahwa pengaturan dan penertiban di Gili tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Pemda KLU, karena wilayah tersebut sebagian besar berada dalam kewenangan pemerintah RI.

Menurut Evi, sektor perizinan saat ini bekerja berdasarkan batas kewenangan yang diatur regulasi. Pengawasan tata ruang pun harus dilakukan secara kolaboratif dengan sejumlah instansi lain, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, hingga unsur kesehatan.

“Kami tidak bekerja sendiri. Tata ruang sedang dibahas intensif, dan di situ kita bisa menentukan berapa daya tampung Gili terkait bangunan dan sebagainya. Yang utama adalah merumuskan dulu regulasinya. Kita mau arahkan Gili ke mana? Wisata eksklusif atau tidak? Karena kalau eksklusif, tentu ada pembatasan ruang,” jelas Evi saat ditemui lombokvibes.com beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Evi menegaskan, bahwa Gili sebagai kawasan konservasi sebenarnya tidak lagi boleh menerima bangunan tambahan. Namun kondisi di lapangan menunjukkan bahwa berbagai penambahan ruang masih banyak ditemukan.

DPMPTSP, kata Evi, masih berhati-hati dalam mengambil langkah penertiban, karena kewenangan di kawasan Gili melibatkan berbagai level pemerintahan, yakni pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat. Mekanisme penindakan pun harus dipastikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami belum bisa bergerak terlalu jauh karena kawasan konservasi ini sudah diholding dari pusat. Seharusnya tidak ada bangunan tambahan lagi di Gili. Kenapa belum kami tertibkan? Karena kami harus memastikan mekanismenya benar, mengingat kewenangannya tidak tunggal,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan perusahaan yang diduga tidak memiliki izin, Evi tidak menampik. Ia menyebut masih banyak usaha yang melakukan penambahan ruang tanpa prosedur perizinan yang benar.

“Masih banyak sekali. Tapi bentuknya bukan pembangunan baru. Kalau bangunan baru tidak ada yang berani. Yang banyak itu penambahan ruang,” tegasnya.

Untuk itu, DPMPTSP kini sedang mengumpulkan data melalui pengawasan rutin. Setiap kali tim turun, mereka tidak hanya mencatat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), tetapi juga memeriksa apakah ada penambahan ruang pada bangunan yang sudah ada.

Pendataan ini akan menjadi dasar tindakan tegas yang direncanakan pada 2026. Evi mengisyaratkan akan ada langkah agresif untuk penertiban perizinan dan pelanggaran ruang di kawasan Gili.

“Data-data ini sedang kami kumpulkan. Di 2026 ada langkah-langkah agresif terhadap perizinan yang tidak sesuai. Itu akan kita tertibkan,” katanya.

Evi menutup dengan penegasan bahwa investasi yang masuk ke daerah seharusnya memberikan dampak positif, bukan justru menciptakan masalah tata ruang dan lingkungan.

“Apapun bentuk investasi, harus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja. Itu prinsip yang harus dijaga,” ujarnya.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *