Lombokvibes.com, Lombok Utara — Kabar baik bagi tenaga pendidik di Kabupaten Lombok Utara. Pemerintah daerah resmi memperluas cakupan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) setelah Peraturan Bupati ditandatangani. Kebijakan baru ini memastikan Bosda tidak lagi hanya untuk guru sekolah negeri, tetapi juga menjangkau guru di sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga KLU, M. Najib, menyebut regulasi tersebut telah rampung dan siap diterapkan. Menurutnya, perluasan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
“Perbup-nya sudah jadi dan sudah ditandatangani. Jika sebelumnya Bosda hanya diperuntukkan bagi kawan-kawan yang mengabdi di sekolah negeri, sekarang cakupannya kita perluas hingga ke sekolah swasta,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, bantuan untuk guru sekolah swasta akan diberikan kepada mereka yang belum memiliki sertifikasi. Sementara guru di sekolah negeri tetap menerima Bosda meskipun sudah bersertifikasi, karena bantuan tersebut menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
“Di sekolah negeri tetap diberikan karena salah satu syarat agar tunjangan sertifikasi bisa cair adalah adanya pendapatan tetap dari daerah. Jadi, Bosda ini menjadi salah satu instrumen pemenuhan syarat tersebut,” jelasnya.
Terkait besaran bantuan, Pemkab Lombok Utara masih melakukan pendataan jumlah penerima. Nominal yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan.
“Nominal yang diterima ini kita pendataan dulu, kita akan sesuaikan dengan dana yang ada dengan penerimanya. Baru kita keluarkan SK jumlah Bosda yang akan kita keluarkan,” terangnya.
Pemerintah daerah menargetkan pencairan dilakukan setiap triwulan. Jika pendataan rampung sesuai jadwal, bantuan Bosda ditargetkan mulai dicairkan dalam waktu dekat.
“Harapan kita Bosda ini terbayar per tiga bulan. Insyaallah, bulan ini sudah bisa mulai dicairkan,” pungkasnya.




























