Giat perdana, Najmul Akhyar resmikan Bimtek Penyusunan LPPD untuk tingkatkan kinerja pemerintahan Lombok Utara

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kembali menjadi Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025 yang digelar di Hotel Jayakarta, Lombok Barat.

Acara yang dihadiri oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Drs. Andi Bataralifu, M.Si, serta perwakilan dari Inspektorat NTB dan SKPD ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam penyusunan laporan yang objektif dan berkualitas.

Dalam sambutannya, Bupati Najmul menekankan pentingnya penyusunan LPPD sebagai alat evaluasi kinerja pemerintah daerah yang mencakup tiga indikator utama: kinerja, keuangan, dan pelayanan publik. “Melalui LPPD, kita dapat mengetahui sejauh mana kinerja kita dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi yang baik akan membantu kita memperbaiki dan meningkatkan apa yang masih kurang,” jelas Bupati Najmul.

Lebih lanjut, Bupati Najmul menegaskan bahwa keberhasilan LPPD sangat bergantung pada kedisiplinan dalam melaporkan setiap kegiatan pemerintahan dan pencapaian target yang telah ditetapkan. “Tugas kita adalah melaporkan dengan disiplin agar LPPD kita semakin produktif dan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Andi Bataralifu, yang turut hadir melalui Zoom Meeting, menjelaskan bahwa LPPD merupakan kewajiban bagi kepala daerah untuk melaporkan sejauh mana urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Laporan ini menjadi umpan balik bagi pemerintah pusat dalam memberikan kebijakan dan pengawasan, serta untuk melakukan pembinaan yang lebih maksimal,” ungkapnya.

Andi juga mengungkapkan bahwa terdapat dua kendala utama dalam pelaksanaan LPPD, yakni ketidakoptimalan regulasi dan keterbatasan sumber daya dalam implementasi di lapangan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat terus berupaya melakukan koreksi dan pembinaan agar pelaksanaan LPPD dapat berjalan dengan lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Pemerintahan Setda KLU, Suparman, menjelaskan bahwa Bimtek ini dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penyusunan LPPD.

“Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat mencapai tujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” harap Suparman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *