Lombokvibes.com, Mataram – Sebanyak 6.732.613 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tersebut digelar di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, Jalan Yos Sudarso Nomor 14, Ampenan, Kota Mataram.
Selain jutaan batang rokok ilegal, barang yang dimusnahkan juga terdiri atas 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram Bambang Parwanto mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil dari 290 penindakan yang dilakukan sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Mataram secara mandiri maupun melalui operasi gabungan bersama Satpol PP se-Pulau Lombok, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Dari seluruh hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8.346.841.883. Sementara total perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp10.206.082.518.
“Pemusnahan telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan,” kata Bambang dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal kini tidak hanya berlangsung melalui jalur konvensional. Penjualan melalui platform e-commerce dengan distribusi menggunakan jasa ekspedisi menjadi salah satu modus yang turut menjadi perhatian.
Penindakan juga dilakukan di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar yang menjadi salah satu pintu keluar-masuk arus barang dari dan menuju Pulau Lombok.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi NTB Nunung Triningsih menegaskan peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran barang ilegal juga dinilai mengganggu persaingan usaha bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
“Satpol PP berdiri tegak di garis depan bersama rekan-rekan Bea Cukai dan aparat hukum serta OPD lain yang terkait,” ujarnya.
Ia menyebut upaya pemberantasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan informasi, sosialisasi, hingga operasi gabungan dan penindakan.
Penegakan hukum tersebut juga dilakukan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagaimana mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024 dan PMK Nomor 22 Tahun 2026.
Pemusnahan BMMN ini dilakukan dengan dua metode. Sebagian barang dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, sedangkan sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, TNI AL, TNI AU, KSOP Lembar, Satpol PP kabupaten/kota se-Pulau Lombok, Kesbangpoldagri NTB, DLHK, serta sejumlah pihak terkait.
Bea Cukai Mataram menyatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari transparansi dalam penyelesaian barang hasil penindakan sekaligus bentuk sinergi lintas instansi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah NTB.




























