Satpol PP KLU bahas penertiban bangunan di Sempadan Pantai Gili Trawangan

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara terlibat dalam pembahasan rencana penertiban bangunan di kawasan sempadan pantai Gili Trawangan, tepatnya di depan Noema Resort & Beach Club. 

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Peperda), Vidi Eka Kusuma, menghadiri rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian (APP) Setda KLU, Senin (5/10/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Asisten II Setda KLU, Kecamatan Tanjung, mulai pukul 08.30 Wita. Pertemuan tersebut membahas permohonan bantuan penertiban bangunan di sempadan pantai sekaligus rencana penataan kawasan pesisir Gili Trawangan.

Pembahasan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah KLU Sahabudin, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bappeda, serta unsur TNI-Polri.

Turut hadir Camat Pemenang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) KLU, pemerintah Desa Gili Indah, dan Ketua Masyarakat Adat Gili Trawangan, Rasiman.

Kasatpol PP KLU Totok Surya menyebutkan, pembahasan tersebut selain membahas pengamanan, juga mencakup rencana penataan kawasan melalui penyusunan master plans sempadan pantai.

“Ini sudah menjadi  tugas kami kami dalam penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegas Totok.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan yakni meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!