Satpol PP KLU turun ke Gili Air, selidiki laporan gangguan ketertiban dan bangunan sempadan pantai

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara turun langsung ke Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan bangunan yang diduga menyalahi aturan sempadan pantai.

Langkah tersebut dilakukan melalui monitoring dan survei lokasi pada Selasa (13/10/2026), dengan menyasar persoalan ketertiban tempat hiburan dan keramaian serta laporan mengenai bangunan di kawasan sempadan pantai.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, memimpin kegiatan tersebut bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Peperda) Vidi Eka Kusuma, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Agus Hadi Saputra, serta Kepala Seksi Operasi, Pengendalian dan Penertiban Priastana Dwi Surendra beserta anggota.

Kasatpol PP KLU Totok Surya menyebutkan, monitorinf ini menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti laporan warga sekaligus melihat kondisi di lapangan sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tempat Hiburan dan Keramaian Jadi Perhatian

IMG_9949
(Foto: Monitoring bangunan sempadan pantai oleh Sat Pol PP KLU/dok.ist)

Totok menegaskan, dalam penanganan persoalan ketertiban tempat hiburan dan keramaian, Satpol PP KLU berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

“Pasal 48 dalam peraturan tersebut mengatur larangan menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” jelas Totok.

“Dimana, Pelaku usaha yang telah mengantongi izin juga dilarang menjalankan kegiatan di luar ketentuan yang tercantum dalam izin itu,” tegasnya.

Sementara itu, Pasal 50 mengatur kewajiban memperoleh izin bagi penyelenggaraan kegiatan keramaian. Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan di luar gedung atau yang memanfaatkan jalan apabila berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selanjutnya, Pasal 51 menegaskan bahwa penyelenggaraan hiburan dan keramaian wajib memperhatikan keamanan serta ketertiban lingkungan, mematuhi ketentuan waktu, dan tidak mengganggu kegiatan ibadah.

Adapun Pasal 52 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tersebut, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan, hingga pencabutan izin.

Laporan Bangunan di Sempadan Pantai Turut Ditindaklanjuti

Selain persoalan tempat hiburan, Totok menegaskan, Satpol PP KLU juga melakukan survei terkait laporan masyarakat mengenai sejumlah bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan pantai di kawasan Gili Air.

“Penanganan laporan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketertiban pemanfaatan kawasan pesisir,” tegasnya.

Totok mengatakan, hasil monitoring dan survei lapangan diharapkan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Writer: NazraEditor: Dwi ayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!