Satpol PP Lombok Utara tertibkan reklame ikegal, jaga wajah daerah tertib dan nyaman

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan wilayah. 

Satpol PP Kabupaten Lombok Utara menggelar kegiatan penertiban terhadap reklame, spanduk, poster, baliho, dan banner yang tidak berizin serta dipasang pada lokasi yang melanggar ketentuan, Jumat, 2 Januari 2026.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA tersebut dipusatkan di wilayah Kecamatan Gangga. Penertiban menyasar berbagai alat peraga promosi yang dipasang di pohon, tiang listrik, jalur hijau, taman, hingga fasilitas umum lainnya yang dinilai mengganggu estetika dan ketertiban lingkungan.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH., MH., bersama jajaran personel Satpol PP.

Totok menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah demi menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami melaksanakan penertiban ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah. Setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk, banner, atau media promosi sejenis pada pohon, tiang listrik, jalur hijau, taman, serta fasilitas umum. Selain melanggar aturan, pemasangan seperti ini juga merusak keindahan lingkungan,” ujar Totok Surya Saputra di sela kegiatan.

Ia menambahkan, Satpol PP tidak semata-mata melakukan penindakan, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan agar masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan aktivitas usaha, tetapi untuk menata agar semuanya berjalan sesuai ketentuan. Jika tertib, lingkungan menjadi nyaman dan semua pihak diuntungkan,” katanya.

Kegiatan penertiban ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Satpol PP Lombok Utara didampingi oleh Kepala Seksi Operasi, Pengendalian dan Penertiban, Priastana Dwi Surendra, SH., bersama personel Satpol PP lainnya, yakni Maad Adnan, Maryadi, Togiman Jaya, Rudi Hartono, Adi Suseno Putra, dan Hamdan Wadi.

Priastana Dwi Surendra menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara persuasif dan humanis, namun tetap tegas sesuai aturan.

“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis di lapangan, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran. Harapannya, setelah penertiban ini tidak ada lagi pemasangan reklame sembarangan di fasilitas umum,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti. Satpol PP Lombok Utara memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memperindah wajah daerah.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta mengurus perizinan sebelum memasang media promosi di ruang publik. Dengan kepatuhan bersama, Lombok Utara diharapkan menjadi daerah yang tertib, nyaman, dan berdaya saing.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *