Lombokvibes.com, Mataram– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram kembali menyoroti penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara yang terjadi di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut kasus tersebut diduga melibatkan pimpinan sebuah pondok pesantren yang berinisial DAH atau Dharmawadi Abdul Hamid.
Menurut Joko, terlapor diduga membawa seorang santriwati keluar dari lingkungan pondok pesantren sebelum kemudian membawanya ke sebuah hotel.
“Korban diduga diajak keluar dari pondok, kemudian dibawa ke hotel dan terjadi persetubuhan,” kata Joko.
Kasus tersebut disebut terjadi di lingkungan Yayasan Nura Bakti/Pondok Pesantren Wal-Yatalattof yang berlokasi di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur.
Berdasarkan catatan yang dihimpun LPA, perkara tersebut terungkap pada Juni 2024. Dalam data yang dimiliki lembaga itu, terduga pelaku disebut belum kembali ke Indonesia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
LPA Kota Mataram menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berada dalam lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Menurut Joko, posisi korban sebagai santriwati membuat kasus ini memiliki dimensi khusus karena adanya relasi kuasa antara pengasuh atau pimpinan lembaga dengan anak yang berada dalam pengasuhan pondok pesantren.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya,” tegasnya.
Selain kasus di Mujur, LPA Kota Mataram juga mengungkap data dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di NTB dalam beberapa tahun terakhir.
LPA mencatat terdapat 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren sepanjang periode 2023 hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 tuan guru yang disebut berkaitan dengan berbagai kasus yang ditangani.
Sebanyak 10 orang telah divonis pengadilan, dua orang masih menjalani penahanan, dan tiga lainnya masih dalam proses hukum.
LPA mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor terkait dugaan yang disampaikan LPA Kota Mataram tersebut. Proses hukum kasus ini masih menjadi perhatian berbagai pihak.




























