Lombokvibes.com, Lombok Utara- Fraksi Gerindra Kabupaten Lombok Utara memberi atensi terhadap proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pasalnya, proses rekrutmen di daerah ini dinilai tidak melakukan pemerataan terhadap para calon pelamar.
“Masih banyak calon pelamar yang notabene sudah mengabdi 15 tahun lebih, namun justru terkendala syarat tertentu,” ujar Nasrudin, anggota Fraksi Gerindra KLU, Senin (25/9/2023).
Nasrudin menyebut, rekrutmen P3K di Lombok Utara yang notabene merupakan tenaga kesehatan tersebut hanya memprioritaskan calon pelamar yang mengantongi ijazah S1. Sementara, bagi calon pelamar yang hanya mengantongi ijazah D3 tidak diberi kesempatan meskipun telah mengabdi cukup lama.
“Ini Pemda malah memberikan ruang pada tenaga kesehatan yang baru 2 atau 3 tahun mengabdi. Seharusnya itu yang sudah lama-lama itu, yang 15 tahun harus diprioritaskan,” kata Nasrudin.
Dikatakannya lebih lanjut, tentu hal ini menjadi sebuah kerugian manakala daerah mendapat kuota P3K namun justru tidak dibarengi dengan kebijakan yang mendukung dari Pemda dalam hal ini kebijakan dari Bupati KLU H. Djohan Sjamsu.
Politisi Gerindra ini enggan menerka alasan mengapa orang nomor satu di daerah itu, yang disebutnya tidak memberikan pemerataan.
Di tingkat bawah, lanjutnya, para calon pelamar justru merasa dirugikan lantaran kuota yang sudah diberi kendati tidak dapat mereka akses.
“Kan nakes ini kemarin sudah hearing ke Bupati, Sekda, DPR, bahkan ke Komisi saya. Tapi kalau begini mereka tidak ada hasil, harusnya pemerintah perjuangkan dong yang lama ini,” jelasnya.
Nasrudin yang juga Ketua Komisi III di DPR KLU ini mengatakan, meskipun Pemda tidak bisa memberi ruang prioritas terhadap nakes yang mengabdi lama, idealnya juga harus dianggarkan melalui APBD supaya gaji mereka paling tidak mendekati UMR. Kemampuan keuangan daerah menjadi kunci, terlebih hal ini juga selaras dengan visi dan misi Bupati Djohan yang belum terealisasi.
“Saya paham tergantung kemampuan keuangan daerah tapi minimal berikan mereka sesuai UMR. Ini kan sejalan juga dengan janjinya dulu (bupatinya). Tapi sampai sekarang tenaga kontrak gajinya bukan naik malah justru turun,” ucapnya.
Dikatakan dia, pihaknya di Fraksi Gerindra, mendorong supaya Komisi I memanggil instansi terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Dinas Kesehatan (Dikes). Pemanggilan dimaksud untuk meluruskan apa yang menjadi kebijakan pemd dalam rekrutmen P3K yang dirasa tidak merata.
“Kabupaten lain saja bisa kok kenapa kita tidak. Saya di Komisi I ada Anggota Fraksi Gerindra kita meminta secara umum supaya memanggil dinas terkait soal ini agar di bawah klir,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM Lombok Utara Tri Dharma mengaku, proses rekrutmen tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Semua akan kembali kepada panitia seleksi pusat dan daerah tidak ada kewenangan untuk mengintervensi. Tenaga honorer non ASN semua bisa ikut seleksi dengan syarat minimal masa pengabdian 2 tahun saja.
“Proses sekarang ini hanya mempersiratkan masa pengabdian 2 tahun, kalau lebih dari itu tidak dihitung sebagai nilai tambah,” terangnya belum lama ini.(*)