Pemotongan 2,5 persen gaji karyawan RSI NTB untuk infaq dinilai sepihak dan minim transparansi 

Property of Lombokvibes media.
Property of Lombokvibes media.

Lombokvibes.com, Mataram – Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat edaran resmi mengenai pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lain yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.

Kebijakan ini menuai keresahan di kalangan pegawai yang mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, serta transparansi pelaksanaan pungutan tersebut.

Salah seorang karyawan RSI Siti Hajar Mataram yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pemotongan tersebut sangat memberatkan dan terkesan sebagai keputusan sepihak dari yayasan.

“Keputusan ini seperti sepihak dari yayasan. Kami, karyawan, tidak bisa protes karena takut dipecat,” ujarnya.

Surat edaran yang diterbitkan pada 26 September 2024 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instalasi dan karyawan di lingkungan Yayasan RSI NTB. Inti dari surat tersebut menyatakan bahwa akan dilakukan pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari seluruh bentuk pendapatan karyawan yang berasal dari yayasan.

Pemotongan ini diwajibkan untuk dilakukan setiap bulan oleh pimpinan dan bendahara instalasi. Dana yang terkumpul akan disalurkan ke Lembaga Penyalur Bantuan Sosial (LPBS) YARSI NTB. LPBS juga diwajibkan menyusun laporan keuangan serta laporan kegiatan bantuan sosial setiap bulan, yang harus disampaikan kepada pengurus yayasan.

Kebijakan ini disebut sebagai hasil rapat koordinasi Ketua Yayasan RSI NTB dengan para pimpinan instalasi pada 24 September 2024.

Namun, kebijakan tersebut muncul di tengah sorotan tajam terhadap pengelolaan yayasan. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat NTB Peduli telah menyuarakan tuntutan reformasi manajemen yayasan serta penonaktifan Ketua Yayasan RSI NTB.

Desakan ini muncul akibat sejumlah persoalan internal, termasuk dugaan keputusan sepihak oleh ketua yayasan, kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta pengambilan keputusan strategis yang tidak melibatkan stakeholder terkait.

Salah satu kasus yang memperkuat kritik publik adalah konflik hukum antara yayasan dan kontraktor pembangunan gedung SDIT YARSI. Proyek yang dimulai pada tahun 2020 itu berakhir di meja hijau setelah kontraktor diberhentikan secara sepihak. Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan yayasan harus membayar tunggakan senilai Rp2,78 miliar kepada pihak kontraktor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan RSI NTB terkait polemik pemotongan infaq tersebut.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *